Minggu, 14 Maret 2010

Kliring

Ekananda Pradipta
10207386/3EA04


Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Penyelenggara Kliring
Penyelenggara kliring adalah pihak yang mengkoordinasikan kegiatan kliring. Penyelenggara kliring di Indonesia di pegang oleh Bank Indonesia, baik kantor pusat dan kantor-kantor BI yang tersebar dibeberapa daerah. Jika dalam wilayah kliring tertentu tidak ada kantor BI, maka BI akan menunjuk salah satu bank (biasanya bank milik pemerintah) yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Wilayah Kliring
Wilayah kliring adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh BI sebagai tempat diadakannya kliring. Wilayah tersebut dikenal sebagai tempat penyelenggaraan kliring lokal yang biasanya setingkat kota atau kabupaten.
Peserta Kliring
Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
• Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
• Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
- cek,
- bilyet giro,
- wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
- bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
- nota kredit, dan
- surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
- Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis warkat kliring :
1. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
2. Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
• Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Rumus Perhitungan Kliring
Dalam proses kliring, suatu bank dapat dikatakan menang kliring (lending bank) atau kalah kliring (borrowing bank). Posisi menang atau kalah dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut:
(Debit Keluar + Kredit Masuk) - (Debit Masuk + Kredit Keluar)
Jika nilainya positif berarti menang kliring, sedangkan jika negatif berarti kalah kliring.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
• Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
• Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.

Sumber : http://destynr.wordpress.com/2009/03/05/kliring/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar